Kanal

Riskan Soal Paripurna Ranperda APBD Inhu 2020 Dijadwalkan Kamis    

PELITARIAU, Inhu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menjadwalkan Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Inhu tahun 2020 dilaksanakan Kamis (28/11/19) malam.

Penjadwalan sidang paripurna sudah dilakukan oleh Badan musyawarah (Banmus) stelah seluruh Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai pembahasannya dari Ranpeda APBD menjadi Perda APBD tahun anggaran 2020.

"Insya Allah, Banmus menginisiasi rencana rapat paripurna pengesahan akan dilaksanakan hari Kamis malam," kata Ketua DPRD Inhu Samsudin, Senin (25/11/19) di DPRD Inhu.

Politisi partai Golkar itu menerangkan  runutan pembahasan RKA ditingkat Komisi diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019, RKA seluruh OPD di Inhu dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Inhu sejak Kamis (21/11/2019) secara meraton hingga dini hari dan berakhir Minggu (24/11/2019) malam kemarin.

Syamsudin mengakui, jadwal yang disepakati Kamis (28/11/2019) itu memang riskan (rawan,red) atas waktu yang semakin sempit batas akhir Kabupaten mengesahkan Perda APBD 2019 terakhir 30 November, riskan yang dimaksud jika tidak ada kesepakatan persepsi yang sama antara DPRD dengan TAPD saat singkronisasi anggaran 2020 itu.

"Tahapannya, singkronisasi antara  Banggar dengan Komisi, singkronisasi TAPD bersama Banggar dan terakhir rapat Banmus penetapan jadwal paripurna. Mudah mudahan Kamis lusa semua bisa rampung," terang Samsudin.

Sebelumnya TAPD Pemkab Inhu dalam rapat paripurna DPRD Inhu dalam rangka penyampaian nota keuangan R-APBD menerangkan asumsi penerimaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 1,498 Triliun lebih.

Asumsi rencana APBD tersebut terdiri dari belanja tidak langsung (Gaji seluruh Aparatur Sipil Negara ,red) sebesar Rp 938 miliyar lebih dan untuk belanja langsung (kegiatan pembangunan,red) sebesar Rp 559 Miliyar lebih. **prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER